Polisi menetapkan paman dari Indra Dragon sebagai tersangka baru dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang mayatnya terkubur tanpa busana di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.
Tersangka yang baru ini berinisial MJ alias DN merupakan orang yang membantu tersangka Indra Dragon dalam pelarian selama 11 hari. Penetapan sebagai tersangka usai penyidik Polres Padangpariaman melakukan pengembangan. Dalam kasus ini MJ berperan melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan.
“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” kata Kapolres Padangpariaman Ahmad Faisol Amir saat konferensi pers, Sabtu (28/9).
AKBP Faisol menerangkan tersangka MJ alias DN sebelumnya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. Status MJ alias DN diketahui merupakan paman dari tersangka utama Indra Septiawan (IS), dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
“Akibat dari perbuatannya, IS berhasil melarikan diri sebelum diamankan pihak di hari ke-11, di rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam. Berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara,” tegasnya.
Menurut AKBP Faisol hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.
“Kami masih terus dalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pelarian Indra Septiarman (26) atau Indra Dragon yang menjadi tersangka pembunuh gadis cantik penjual gorengan keliling di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, berakhir setelah 12 hari perburuan.
Sumber : posmetropadang.co.id